Selasa, 14 Februari 2012

ADAT

KATA PENGANTAR
            Berdasarkan hasil Musyawarah Ambalan / Racana 2011, maka Tata Adat Istiadat Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka Gugus Depan 01143-01144 Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta tersusun sebagaimana mestinya. Dengan pertimbangan-pertimbangan dari berbagai pihak akhirnya menghendaki adanya penetapan adat agar lebih mudah dipahami anggota, karena adat sangat penting sekali untuk mewujudkan kehidupan Ambalan / Racana ke arah yang lebih baik tidak secara organisasi namun secara holistik. Adat dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan tentunya tidak menyimpang dari norma.
            Akhir kata, sarandan kritik yang membangun sangat diharapkan demi suksesnya Gerakan Pramuka Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka Gugus Depan 01143-01144 Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta.


















BAB I
PENGERTIAN

Adat Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka Gugus Depan 01143-01144 Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta adalah aturan-aturan/ketentuan yang dibuat untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Ambalan / Racana ke arah terwujudnya mekanisme kehidupan Ambalan / Racana yang lebih baik.


BAB II
DASAR ATAU LANDASAN ADAT AMBALAN / RACANA

Adat Ambalan / Racana ini dibuat berdasarkan kepada :
1.      Pancasila.
2.      Kode kehormatan Pramuka yaitu Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
3.      Visi dan Misi Gerakan Pramuka Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta.
4.      Hasil Musyawarah Ambalan / Racana.

BAB III
KETENTUAN ADAT

Ketentuan Adat ini berlaku untuk seluruh Tamu Ambalan / Racana, Anggota Ambalan / Racana, PurnaRacana dan Purna Pandega Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka Gugus Depan 01143-01144 Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta.









BAB IV
NAMA AMBALAN / RACANA
DAN PERLAMBANGAN AMBALAN / RACANA

Pasal 1
Nama Ambalan / Racana
Nama Ambalan / Racana Putera adalah Ambalan / Racana Purwadwiguna dan untuk Puteri Ambalan / Racana Purwadwiloka, dan dalam pengucapan diucapkan sekaligus, yaitu Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka dengan penomoran Gugus Depan 01143-01144 dan berpangkalan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta.


Pasal 2
Perlambangan Ambalan / Racana
1.      Lambang Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka adalah dua tunas kelapa yang berhadapan berdiri tegak lurus ke atas pada sebuah buku terbuka dengan api menyala dan bintang di atasnya, dinaungi sayap serta didasari keris pada Purwadwiguna dan dinaungi padi kapas serta didasari bunga Edelweis pada Purwadwiloka dan berbingkai segi lima






2.      Arti kiasan secara perbagian
a.       Arti kiasan per bagian:
1)      BINTANG : Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      TUNAS KELAPA : Melambangkan anggota Gerakan Pramuka Penegak Pandega putra dan putri.
3)      BUKU : Melambangkan wahana pendidikan dan sumber ilmu pengetahuan.
4)      API : Melambangkan bahwa Gerakan Pramuka sebagai pelita dan pencerah masadepan bangsa dan Negara, yang memancarkan segenap informasi edukasi yangdimilikinya.
5)      SAYAP EMAS : 2 Buah sayap melambangkan keseimbangan dan keharmonisan kehidupan: 10 helai bulu melambangkan pengamalan Dasa Dharma: 3 lengkungan di sisi dalam sayap melambangkan Tri Satya.
6)      IKATAN : Dua buah ikatan melambangkan Syahadatain sebagai tambatan hidup utama.
7)      PADI KAPAS : Melambangkan cita-cita, yaitu Kemakmuran bangsa dan Negara.
8)      KERIS : Melambangkan kewibawaan: 3 lengkungan pada bilah keris melambangkan Satya Tri Dharma.
9)      BUNGA EDELWEIS : Melambangkan Keindahan dan Keanggunan: 10 kelopak bunga melambangkan Dasa Dharma.
10)  BINGKAI SEGI LIMA: Melambangkan Pancasila sebagai landasan hidup.
b.      Arti secara keseluruhan
Ambalan / Racana merupakan pendidikan, pembinaan, dan pengembangan bagi Pramuka putra dan putri yang dipersiapkan sebagai generasi muda/tunas muda yang bertujuan dan bercita-cita mulia dan tinggi, agar selalu bertindak dan beramal untuk menerangi umat manusia dengan lima prinsip : iman, islam, ikhsan, ilmu, dan amal sehingga terwujudnya masyarakat yang adil makmur dengan pedoman Ketuhanan YangMaha Esa untuk mewujudkan pegamalan lima sila dari Pancasila.
3.      Lambang Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka dan juga dalam kibaran cita Ambalan / Racana.
Pasal 3
Kibaran Cita
1.      Kibaran cita Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka berbentuk empat persegi panjang dan berukuran 120 x 80 cm, berwarna dasar hijau tua, ditengah-tengah terdapat lambang Ambalan / Racana.
2.      Warna lambang Ambalan / Racana tersebut adalah :
a.       Hijau : Melambangkan pengabdian yang tulus dalam budi dan kedewasaan dalam pikir.
b.      Merah : Semangat yang tinggi disertai keberanian dan kebenaran yang dimiliki.
c.       Kuning Emas : Melambangkan kemantapan dan keluhuran budi pekerti.
d.      Putih : Kesucian dan ketulusan lahir batin.
e.       Hitam : Tanggung jawab dalam menegakkan keadilan dan kemakmuran bangsa.
BAB V
ANGGOTA
Anggota Ambalan / Racana adalah Tamu Ambalan / Racana yang telah dilantik secara adat dan gudep, calon Pandega dan Pandega.
Anggota Ambalan / Racana terdiri dari :
1.      Anggota aktif
a.       Tamu Ambalan / Racana yang telah dilantik secara adat dan secara gudep.
b.      Calon Penegak / Pandega .
c.       Pramuka Penegak / Pandega.
2.      Anggota Pasif
Anggota pasif adalah anggota Ambalan / Racana yang tidak mengikuti kegiatan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
3.      Tamu Ambalan / Racana
Tamu Ambalan / Racana adalah peminat yang menyatakan dirinya ingin bergabung dengan Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka yang ditandai dengan kesungguhannya memenuhi administrasi dan mengikuti orientasi di Ambalan / Racana minimal 1 semester serta aktif mengikuti seluruh kegiatan yang ada di Ambalan / Racana.
4.      Purna Racana
Purna Racana adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya di Racana, dan bersedia di Purna Racana-kan dengan ketentuan telah menyelesaikan studinya dan atau telah menikah dan selanjutnya disebut Dewan kehormatan Racana.
5.      Purna Pandega
Purna Pandega adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya sebagai Pramuka Pandega di Racana dan ikut aktif dalam pembinaan Kepramukaan dan kepemudaan serta telah mencapai usia 25 tahun dan telah di Purna Pandegakan selanjutnya dinyatakan Dewan kehormatan Racana.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 1
Hak Anggota

1.      Hak anggota aktif :
a.       Mengikuti segala kegiatan Ambalan / Racana.
b.      Menjadi Dewan Ambalan / Racana.
c.       Menjadi peserta kegiatan kepramukaan sesuai persyaratan yang ditentukan.
d.      Dipilih dan memilih.
e.       Menggunakan fasilitas Ambalan / Racana.
2.      Hak anggota pasif :
a.       Mengikuti segala kegiatan Ambalan / Racana.
b.      Menjadi peserta kegiatan kepramukaan sesuai persyaratan yang ditentukan.
c.       Menggunakan fasilitas Ambalan / Racana.
3.      Hak tamu Ambalan / Racana
a.       Menerima informasi mengenai Ambalan / Racana.
b.      Mengisi formulir calon anggota.
c.       Mendapatkan pembinaan.
4.      Hak Purna Racana dan Purna Pandega
Ikut menentukan kebijaksanaan pembinaan Ambalan / Racana.

Pasal 2
Kewajiban Anggota

1.      Kewajiban anggota aktif
a.       Menjaga nama baik Ambalan / Racana dimanapun berada.
b.      Mengikuti segala kegiatan Ambalan / Racana.
c.       Mematuhi segala peraturan yang berlaku.
d.      Membayar uang kas.
e.       Memelihara fasilitas sanggar.
2.      Kewajiban anggota pasif :
a.       Menjaga nama baik Ambalan / Racana dimanapun berada.
b.      Mengikuti segala kegiatan Ambalan / Racana.
c.       Mematuhi segala peraturan yang berlaku.
d.      Membayar uang kas.
e.       Memelihara fasilitas sanggar.
3.      Kewajiban tamu Ambalan / Racana
a.       Menghormati segala peraturan Ambalan / Racana dan Gerakan Pramuka.
b.      Mengikuti orientasi sebagai syarat untuk dilantik menjadi anggota Ambalan / Racana.
4.      Kewajiban Purna Ambalan / Racana dan Purna Pandega
Memberikan arahan dan alternatif pemecahan-pemecahan yang di butuhkan Gudep jika diminta oleh Pembina Gudep atau Dewan Ambalan / Racana.


BAB VII
TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA BARU

Penerimaan anggota baru Ambalan / Racana dilaksanakan melalui tahap-tahap :
1.      Melewati masa sebagai tamu Ambalan / Racana.
2.      Mengikuti orientasi sebagai tamu Ambalan / Racana.
3.      Mengikuti kegiatan adat untuk penerimaan anggota secara adat.
4.      Pelantikan dan ulang janji oleh pembina gudep.
BAB VIII
SANDI DAN AMSAL AMBALAN / RACANA

Pasal 1
Sandi Ambalan / Racana
Sandi Ambalan / Racana adalah kata-kata yang merupakan motto atau semboyan dari anggota Ambalan / Racana. Sandi Ambalan / Racana Purwadwiguna-Purwadwiloka adalah sebagai berikut :

SANDI RACANA
PURWADWIGUNA PURWADWILOKA

Dengarkanlah kata hati keluarga besar Purwadwiguna-Purwadwiloka :
Hidup ini begitu indah,
Tapi tak setiap keindahan itu indah.
Banyak cobaan dalam hidup yang akan menghadang.
Cobaan hidup perlu kita hadapi dengan rasa sabar,
Karena dengan kesabaran
Kita akan menemukan apa yang kita cari dalam hidup ini.

Apalah arti kita ini,
Kalau kita hanya berpangku tangan dan diam.
Marilah kita bangkit dari rasa malas,
Untuk mencari apa yang menjadi tujuan hidup ini.
Pupuklah kepercayaan dalam hati ini
Akan kemampuan yang kita miliki.
Yang membawa kita menuju kesuksesan hidup.

Kita para generasi penerus bangsa
Yang akan menegakkan kebenaran,
Agar syiar agama selalu tegak
Sebagai tombak menuju syurga.
Korbankan jiwa raga demi kemakmuran bangsa dan negara.
Mertapakan sesuatu yang patut kita buktikan
Sebagai para generasi penerus bangsa.

Janganlah ragu mengatakan akan kebenaran.
Katakan yang benar jika itu benar,
Dan yang salah itu salah
Dengan penuh rasa tanggung jawab.
Doa kedua orang tua merupakan kunci utama
Menuju kesuksesan yang kita cari dan kita dambakan.

Buktikan pada agama.
Buktikan kepada orang tua.
Buktikan kepada bangsa dan negara.
Itulah sandi Racana.
Purwadwiguna-Purwadwiloka.


SANDI AMBALAN
PURWADWIGUNA – PURWADWILOKA

Inilah Kita pemegang teguh
PurwaSatya Dharma

Hidup untuk berjuang
Telusuri jalan lurus penuh keagamaan
Ketakwaan bukti cinta pada Tuhan

Alam sahabat kita, Menjaga bukti cinta kita
Dan kasih sayang sesama manusia
Adalah penguat persaudraan bagi kita

Hidup berbangsa dan bernegara
Tutur kebaikan penuh kesopanan
Dan Ksatria pejunjung kebenaran, Itulah Kita...

Patuh jalan kedisiplinan, Satu pikiran untuk bersama
Penjauh dari keegoisan, Untuk Kita...

Jiwa pejuang muda yang tertanam
Haruskan Kita untuk siap rela berkorban, Pada titik kesabaran

Rajin ciri penggapai kesuksesan, Kreatif  indahkan kehidupan
Dan Kitalah penebar kegembiraan

Hidup sederhana, Bukanlah penikmat pemborosan
Namun apa adanyalah, Untuk hidup lebih bersahaja
Mampu untuk disiplin, Karena Kita pemegang Kesuksesan
Mampu untuk berani, Karena Kita pejunjung kebenaran
Kita pejuang muda, Dan Kita warga setia Negara

Tanggung jawab terangkul dalam hati
Kepercayaan motivator kebaikan pada diri

Kebahagian hidup yang dijalani, Bukti kesucian berpikir yang kita terapkan
Kelembutan tutur yang terucap, Bukti kesucian kata yang kita keluarkan
Nilai positif  untuk kehidupan, Bukti kesucian atas perbuatan penuh ketulusan

Itulah kita, Pejuang muda
Purwa Satya Dharma


Pasal 2
Amsal Ambalan / Racana
Amsal Ambalan / Racana adalah kata- kata yang merupakan motto/ semboyan dari anggota Ambalan / Racana.Amsal Ambalan dari anggota Purwadwiguna-Purwadwiloka: “Purwa Satya Darma” dan amsal Racana dari anggota Purwadwiguna-Purwadwiloka: “ Satya Tri Dharma”.

BAB IX
PUSAKA AMBALAN / RACANA

Pusaka Ambalan / Racana adalah suatu benda yang disepakati sebagai alat yang digunakan dalam kegiatan- kegiatan adat dan dikeluarkan ketika kegiatan adat dilaksanakan.Pusaka Purwadwiguna-Purwadwiloka adalah Keris dan Bunga Edelweis.

BAB X
UPACARA ADAT

Pasal 1
Pengertian
Upacara adat merupakan upacara yang dilakasanakan sebelum pelaksanaan upacara-upacara lain di dalam Ambalan/ Racana sebagai bentuk perlambangan adat ambalan / Racana.
Pasal 2
Tata Upacara Adat
1.      Pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya masing-masing.
2.      Pemangku Adat memasuki lapangan upacara.
3.      Pusaka Adat memasuki lapangan upacara.
4.      Pembacaan Sandi Ambalan / Racana, dengan sikap sebagai berikut :
-          Pemangku Adat Putra menyimpan keris di dada sebelah kiri,
-          Pemangku Adat Putri mencium bunga Edelweis,
-          Peserta upacara memegang setangan leher / mengepalkan tangan di dada sebelah kiri.
5.      Pusaka adat meninggalkan lapangan upacara.
6.      Pemangku Adat memasuki lapangan upacara .
7.      Upacara Adat selesai, dilanjutkan dengan upacara lain.
BAB XI
DEWAN KEHORMATAN

Dewan Kehormatan adalah suatu badan yang dibentuk untuk Pemberian Penghargaan dan sanksi yang beranggotakan Pembina, Ketua Dewan Ambalan / Racana, Pemangku Adat dan beberapa orang anggota yang terpilih.

BAB XII
KEGIATAN RUTIN AMBALAN / RACANA

Pasal 1
Latihan Rutin Mingguan

Latihan yang dilaksanakan setiap hari senin siang yang melibatkan seluruh anggota Ambalan / Racana.

Pasal 2
Perkemahan Tamu Ambalan (PEMULA)
Perkemahan yang dilaksanakan bagi tamu Ambalan sebagai tahapan untuk menjadi anggota Ambalan, disebut dengan Perkemahan Tamu Ambalan, disingkat PEMULA.





Pasal 3
Kemah Calon Anggota Racana (KENCANA)
Perkemahan yang dilaksanakan bagi tamu Racana sebagai tahapan untuk menjadi anggota Racana, disebut dengan Kemah Calon Anggota Racana, disingkat KENCANA.

Pasal 4
Pelatihan Pengelolaan Dewan Racana (PPDR)

Pelatihan yang dilaksanakan sebagai bentuk pengkaderan untuk pengurus Dewan Racana agar memiliki kompetensi dan kapabilitas yang bisa diandalkan, yang selanjutnya disebut Pelatihan Pengelolaan Dewan Racana, disingkat PPDR.
Pasal 5
Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
Pelatihan yang dilaksanakan sebagai bentuk pengkaderan untuk pengurus Dewan Ambalan agar memiliki kompetensi dan kapabilitas yang bisa diandalkan, yang selanjutnya disebut Latihan Pengembangan Kepemimpinan, disingkat LPK.
BAB XIII
PENGHARGAAN DAN SANKSI
TERHADAP ANGGOTA AMBALAN / RACANA

Pasal 1
Pemberian Penghargaan
1.        Penghargaan diberikan kepada anggota Ambalan / Racana yang ketentuannya disepakati oleh Dewan Kehormatan.
2.        Pemberian Penghargaan terhadap anggota Ambalan / Racana dilaksanakan di dalam Upacara.




Pasal 2
Pemberian Sanksi
1.      Sanksi diberikan kepada anggota Ambalan / Racana yang melakukan Pelanggaran terhadap anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta norma- norma yang berlaku.
2.      Proses Pemberian Sanksi;
a.       Pencabutan status keanggotaaan oleh Dewan Kehormatan apabila melanggar AD/ART Gerakan Pramuka dan Tata Adat Istiadat.
b.      Pemberian Peringatan kepada anggota oleh Dewan Kehormatan apabila melanggar ketentuan- ketentuan pada point a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar